Friday 5th of July 2024
×

Apa Itu Tungsura Pemilu 2024? Perlu Diketahui Jelang Pemilu 14 Februari 2024 Mendatang!

Apa Itu Tungsura Pemilu 2024? Perlu Diketahui Jelang Pemilu 14 Februari 2024 Mendatang!

--

JEMBER - – Salah satu indikasi suksesnya Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 adalah proses pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura). Tungsura merupakan tahapan Pemilihan Presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota legislatif dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota termasuk perwakilan daerah.

Oleh karena itu tenaga, pemikiran, perhatian dan penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024, khususnya di jajaran KPU tercurah pada kegiatan tersebut. Disini akan kami sampaikan mengenai Apa Itu Tungsura Pemilu 2024? yang akan kami rangkumkan disini untukmu, silahkan kamu simak disini ya.


Baca juga: Link Unduh Apk Sirekap Pemilu 2024, Sebuah Aplikasi Dari Pemerintah Guna Mengetahui Rekapitulasi Suara yang Transparan

Baca juga: Sinopsis Film Suami Yang Lain (2024), Viral! Kisah Perselingkuhan di Bumbui Adegan Panas Acha Septriasa & Morgan Oey

Menjelang Pemilu nantinya banyak informasi yang tidak benar beredar di masyarakat oleh sebab  itu KPU selaku penyelenggara pemilu harus memahami cara tentang perhitungan suara agar tidak ada manipulasi dalam pemilu tahun 2024. Intinya jangan sampai ada kecurangan terkait perhitungan suara nanti. 

Seperti yang diketahui, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Survei Terbaru Pilpres 2024 Januari 2024 : Elektabilitas Prabowo-Gibran 46,9% Miliki Peluang Menang Satu Putaran

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sumber:

UPDATE TERBARU