Wednesday 3rd of July 2024
×

Smart Wallet APK Penipuan Berkedok Robot Trading, Langsung Ditindak OJK!

Smart Wallet APK Penipuan Berkedok Robot Trading, Langsung Ditindak OJK!

--

JEMBER - Pembahasan kali ini akan kami sajikan informasi untukmu yang harus segera update sebelum terlanjut ditipu. Berikut pembahasan yang akan kami informasikan terkait Smart Wallet APK Penipuan Berkedok Robot Trading. Saat ini perkembangan teknologi sudah semakin pesat. Sudah banyak aplikasi yang digunakan selain untuk tujuan menghibur tetapi juga untuk menghasilkan uang. Aplikasi tersebut kebanyakan seperti aplikasi game, unggah video, dan masih banyak lainnya.

Banyak aplikasi online yang menawarkan penghasilan uang. Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai review Smart Wallet apk yang tengah viral diperbincangkan di media sosial.


Baca juga: Pt Mitracomm Ekasarana Penipuan Loker, Cek Indikasi Oknum Penipu Dengan Ketahui Ciri-Cirinya

Baca juga: Akun Roblox Maret 2024 Masih Aktif Lengkap Dengan Nama Pengguna Sultan, Pasti Work!

Smart Wallet adalah aplikasi dompet multi-jalur yang memungkinkan pengguna menghasilkan uang, terkenal secara global dan mendukung beragam aset blockchain termasuk BTC, ETH, TRX, dan USDT. Aplikasi ini menyediakan layanan manajemen aset yang aman serta layanan aplikasi blockchain untuk pengguna di seluruh dunia.

Menurut informasi dari situs resminya, Smart Wallet sangat mengutamakan keamanan anggotanya, menggunakan teknologi BitEther dan sistem perlindungan multi-lapis untuk menjaga keamanan aset pengguna.

Smart Wallet APK Penipuan Berkedok Robot Trading

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet, yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Smart Wallet dinilai telah melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor, dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Hal itu disimpulkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDB) Kementerian Perdagangan RI. 

Sumber:

UPDATE TERBARU