Cara Cek Data Non ASN 2024 di BKN, Ikuti Cara dan Pahami Persyaratan Pendataannya
--
JEMBER – Informasi yang kami sajikan di artikel berikut ini berkaitan dengan adanya sebuah pengumuman mengenai cara cek data non ASN. Bagi kamu yang ingin mengetahui informasinya, langsung saja ikuti pembahasan lengkapnya yang kami sajikan di artikel berikut ini.
Hal ini berkaitan dengan pengecekan yang akan dilakukan BKN secara bertahap. Tentunya untuk para pekerja yang bukan non ASN perlu melakukan pengecekan.
asBaca juga: Penerimaan Polri 2024 Kapan? Cek Jadwal Terbarunya dan Segera Persiapkan Berkas-Berkasnya!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini akan melaksanakan pendataan non ASN atau tenaga honorer pada 2024. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui status data para tenaga honorer.
Sebagai informasi, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK sampai 28 November 2023.
Lebih lanjut, pendataan non ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.