Warna KTP WNA Apa? Ternyata Beda Dengan Warga Negara Asli Indonesia!
--
JEMBER – Informasi kali ini akan kami sajikan pembahasan untukmu yang bertanya tentang Warna KTP WNA apa? Ternyata, KTP Warga Negara Asing memiliki perbedaan yang signifikan dengan Warga Negara Asli Indonesia. Untuk mengetahui informasinya lebih lanjut, langsung saja ikuti pembahasan yang kami sajikan di artikel berikut ini.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia, oleh karena itu seperti WNI, para Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia berhak atas pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepastian hukum atas kepemilikan Dokumen Kependudukan termasuk hak memiliki KTP.
Baca juga: 20 Contoh Soal Pretest PPG 2024 Lengkap Dengan Kunci Jawabannya, Berbagai Studi Bisa Belajar!
Baca juga: Kunci Jawaban Pelatihan Pintar Kemenag Implementasi Kurikulum Merdeka, Yuk Pahami Detailnya!
Berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang wajib memiliki KTP-el adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 Tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
Warna KTP WNA
Diketahui bahwa terdapat perbedaan antara KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).Setidaknya ada 4 perbedaan antara KTP-el untuk WNI dan WNA antara lain: