Warna KTP WNA Apa? Ternyata Beda Dengan Warga Negara Asli Indonesia!
--
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital maka warna KTP-el WNA adalah oranye atau merah muda, sedangkan KTP-el WNI berwarna biru.
- Semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan KTP-el untuk WNI ditulis berlaku seumur hidup.
- Segala keterangan yang dimuat didalam KTP-el untuk WNA seperti jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan ditulis dalam bahasa inggris.
- Terkait kolom kewarganegaraan. Untuk KTP-el WNI, semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia (WNI), Namun untuk KTP-el WNA disesuaikan dengan kewarganegaraan masing- masing.
Lebih lanjut, walaupun WNA memperoleh Kartu Tanda Penduduk namun tidak dapat dipilih ataupun memilih dalam Pemilihan Umum. KTP tersebut bisa digunakan dalam mengakses berbagai layanan publik seperti layanan di Rumah Sakit, Surat Izin Mengemudi maupun juga layanan di perbankan.
Baca juga: Lanjutan Nonton Drama Dhevaprom: Laorchan Episode 4 Sub Indonesia: Spoiler dan Jadwal Tayang
Baca juga: Bikin Ulah! Nonton Series Private Bodyguard Episode 4, Anak Keluarga Winston Cari Gara-gara Mulu
Nah, itu dia informasi sekilas yang bisa kami sajikan mengenai warna KTP WNA. Semoga bermanfaat.