Jadwal dan Harga Tiket Kapal Ferry Surabaya-Madura Maret 2024, Cek Juga Jenis Muatannya!
--
Rute Surabaya-Madura
Kapal ferry, sebagai transportasi laut, berperan sebagai penghubung dinamis antara pulau-pulau dengan mengangkut penumpang, kendaraan, dan muatannya dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Sebelum naik kapal ferry, penting untuk memahami jadwal keberangkatan agar perjalanan berjalan lancar, seperti jadwal kapal dari Surabaya ke Madura. Selain itu, perlu merencanakan anggaran yang sesuai untuk memastikan perjalanan berjalan tanpa kendala keuangan.
Baca juga: Nonton Anime Sokushi Cheat ga Saikyou Sugite Isekai (2024) Episode 10, Suasana Kelas Jadi Riuh!
Jadwal Kapal Ferry Surabaya-Madura
Lintasan Ujung-Kamal dilayani oleh KMP Tongkol dengan jam operasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Jadwal kapal bergantian dengan KMP Jokotole milik swasta setiap 1 jam sekali dari Pelabuhan Ujung dan Pelabuhan Kamal.
Harga Tiket Surabaya-Madura
Berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Timur No.7 Tahun 2023 dan SK Gubernur Jawa Timur No.188/137/KPTS/013/2023, berikut adalah daftar harga tiket penyeberangan Ujung-Kamal terbaru 2023.
- Dewasa: Rp 8.500
- Bayi: Rp 2.000
Muatan Kendaraan
- Golongan I (sepeda): Rp 10.000
- Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 15.500
- Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 22.500
- Golongan IV A (kendaraan penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai 5 meter): Rp 62.500
- Golongan IV B (kendaraan barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter): Rp 61.500
- Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 sampai 7 meter): Rp 74.000
- Golongan V B (kendaraan mobil barang atau truk atau tangki ukuran sedang 5 sampai 7 meter): Rp 75.500
- Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 sampai 10 meter): Rp 88.000
- Golongan VI B (mobil barang truk atau tangki ukuran sedang panjang 7 sampai 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 101.000
- Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 10 sampai 12 meter): Rp 197.000
- Golongan VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 12 sampai 16 meter): Rp 228.000
- Golongan IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Rp 284.000
Demikian pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai Kapal Ferry Surabaya-Madura Maret 2024. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami setiap informasi yang ada.