Friday 5th of July 2024
×

Apa Itu Menteri ATR ? Berikut Ini Adalah Pengertiannya Sekaligus Fungsi dan Tugasnya!

Apa Itu Menteri ATR ? Berikut Ini Adalah Pengertiannya Sekaligus Fungsi dan Tugasnya!

--

JEMBER - Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sejak 15 Juni 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipimpin oleh Hadi Tjahjanto yang kini akan di lantik menjadi Menteri Polhukam pengganti Mahfud MD.


Baca juga: Siapa Itu Hadi Tjahjanto, Mantan TNI yang Dilantik Menjadi Menko Polhukam Pengganti Mahfud MD ? Berikut Profil Lengkapnya

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kapal Pelni KM Leuser - Maret 2024, Amankan Tiketmu Sekarang Juga!

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah; dan

Baca juga: Kapan Hari Bestie Sedunia 2024? Ternyata Begini Awal Mula dan Asal Usul Sejarahnya!

Sumber:

UPDATE TERBARU