Solusi Pandangan Islam Tentang Pernikahan Anak Pertama dan Ketiga, Boleh Apa Tidak Ya?
--
Bukan sekedar tidak setuju karena suatu kepercayaan tertentu yang bahkan tidak dituliskan dalam Islam. Itulah sebabnya, kepada para wali hendaknya meminta persetujuan si gadis yang hendak dinikahkannya.
Jika orang tua tetap menolak, maka bisa menikah dengan wali hakim. Harus manut itu jika dalam kebenaran, maka dalam hal melawan syariat orang boleh tidak taat.
Pun cobalah mencari orang yang terdekat dengan orang tua kita untuk bisa memberikan perngertian kepada mereka.
Supaya tidak terkesan kita seperti sedang menggurui orang tua atas pilihan kita yang sebenarnya sudah sesuai dengan syariat Islam. Karena restu orang tua masih merupakan hal yang sangat penting, demi menjaga keindahan rumah tangga kelak.
Berbagai pantangan ditakutkan ada, padahal kita tahu bahwa Allah yang menentukan kesemuanya dan akan selalu ada.