Sunday 6th of October 2024
×

Solusi Pandangan Islam Tentang Pernikahan Anak Pertama dan Ketiga, Boleh Apa Tidak Ya?

Solusi Pandangan Islam Tentang Pernikahan Anak Pertama dan Ketiga, Boleh Apa Tidak Ya?

--

Baca juga: 17 Jenis Formulir Model C Hasil Pemilu 2024 Disertai Fungsinya, Penting Saat Proses Perhitungan Suara!

Mulai dari seret rezeki, pertengkaran dengan karakter masing-masing, akan selalu datang banyak masalah, bahkan hingga akan ada kematian dari salah satunya.


Lalu, bagaimana bila keduanya telah memang benar-benar mantap, dan ingin melangsungkan pernikahan seutuhnya Lillahi Ta’ala? Dan bagaimana bila yang menentang keduanya dengan mitos-mitos seperti hal tersebut adalah orang tua dari salah satu calon mempelai?

Allah swt. telah berfirman,

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ

“dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.” (Qs. An-Najm: 45).

Dari ayat tersebut, maka yakinlah bahwa setiap dari kita telah Allah siapkan pasangan terbaik. Tinggal bagaimana usaha dan doa yang selalu kita panjatkan untuk bisa menjemputnya.

Dalam ajaran Islam, tidak ada kaitannya peringkat (urutan) anak dalam keberlangsungan pernikahan. Tidak ada aturan yang mengatur hal-hal seperti itu. Maka, sebenarnya jangan pernah takut untuk berkata tidak, atau menolak dengan halus hal-hal adat atau mitos-mitos tertentu yang sudah jelas tidak ada dalil dalam ajaran Islam.

Baca juga: Siapa yang Wajib Melakukan Verval (Verifikasi dan Validasi) Ijazah Selain Gap Year? Ternyata Ini Jawabannya!

Baca juga: Baca Manhua Magic Emperor Chapter 509 - 510 RAW Bahasa Indo, Kasian si Kakek Dipermainkan Terus Sama Zhuo Fan

Namun, memang sebagai seorang anak apalagi masih berstatus calon menantu, hendaknya kita juga bisa lebih bijak dan hati-hati dalam bertindak. Jangan sampai salah mengkomunikasikan apa yang kita ketahui dan yakini kepada pihak orang tua atau calon mertua, hingga kemudian mereka mengsalah artikan bahwa kita ini radikal atau bahkan dianggap anak yang tidak tahu tata krama serta tidak menghargai adat budaya.

Urusan menolak dan menyetujui adanya hal-hal demikian dalam sebuah pernikahan, itu murni ada di tangan kedua calon mempelai.

Bukan orang tua. Berbeda hal, jika dalam pandangan agama calon menantu tidak seagama, maka harus ada pengarahan orang tua bahwa kebahagiaan yang hendak dicari bukan hanya urusan dunia, melainkan juga kelak di akhirat. Sehingga kita (sebagai anak) memahami alasan mengapa orang tua tidak setuju.

Sumber:

UPDATE TERBARU