CATAT! Perbedaan DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024 yang Harus Kamu Tau, Jangan Sampai Tertukar Ya!
--
- Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat memilih di TPS lain yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca juga: Berencana Naik Kapal Pelni? Ini Perbedaan Kelas yang Harus Kamu Tahu Sebelum tentukan Pilihan
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan Kelas Kapal Pelni (Ekonomi, Bisnis, VIP), Cek Informasi Lengkapnya Disini
DPK
DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memiliki hak untuk memilih. Pemilih yang terdaftar dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.
Kriteria pemilih DPK adalah sebagai berikut:
- Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
- Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.
- Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.
- DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00
- DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: Perbedaan Kelas dan Fasilitas di Kapal Pelni, Penumpang Setia Wajib Tahu Nih!