Friday 5th of July 2024
×

Siapa Fahima Abdat Selebgram Bogor yang Terkena Kasus Promo Judi Online? Berikut Ini Profil, Akun IG & Tiktok yang Diburu Netizen

Siapa Fahima Abdat Selebgram Bogor yang Terkena Kasus Promo Judi Online? Berikut Ini Profil, Akun IG & Tiktok yang Diburu Netizen

--

Siapa Itu FA Alias Fahima Abdat? 

Fahima Abdat ternyata adalah seorang selebgram, akun TikToknya memperlihatkan beberapa unggahan foto cantik dan foto bersama kedua orang tuanya.  Diketahui, asal Fahima Abdat dari Bogor, Jawa Barat.

Tampak dari akun TikTok @fahimaabdat yang terlihat, jumlah followers Fahima Abdat berjumlah 1.865 pengikut dan 12.2k yang menyukai posingannya.


Salah satu postingan Fahima Abdat yang disorot adalah sempat mengunggah foto bersama kedua orang tua dalam acara pernikahan. "Cinta pertamaku dah tenang di surga, al fatihah," tulis Fahima Abdat dalam caption. Maksud dari cinta pertama yang ditulis oleh Fahima Abdat kemungkinan adalah sosok ayah yang sudah meninggal dunia.

Baca juga: Profil dan Biodata Clara Wirianda, Selebgram yang Diisukan Jadi Selingkuhan Bobby Nasution Lengkap dengan Akun IG & Tiktok

Baca juga: Sinopsis Film Suami Yang Lain (2024), Viral! Kisah Perselingkuhan di Bumbui Adegan Panas Acha Septriasa & Morgan Oey

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot menjelaskan, adanya perbedaan harga ini tergantung dari jumlah follower selebgram tersebut.

Untuk selebgram berinisial FA dikarenakan followernya berjumlah 22 ribu lebih maka dia memperoleh upah untuk postingan sebesar Rp350 sampai Rp700.000 per situs per 2 minggu atau perbulan.

Baca juga: Sinopsis Film Palipat-Lipat Papalit-Palit (2024), Sebuah Karya dari Vivamax yang Tampilkan Bintang Panas Denise Esteban

Sedangkan untuk selebgram berinisial K karena memiliki followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas dia memperoleh upah untuk posting situs judi online sebesar satu setengah juta hingga Rp3.000.000 per situs per 2 minggu atau perbulan.

K dan FA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sumber:

UPDATE TERBARU