Friday 22nd of November 2024
×

BPJS PBI APBD Berlaku Sampai Kapan? Ketahui Ketentuan dan Persyaratannya Juga

BPJS PBI APBD Berlaku Sampai Kapan? Ketahui Ketentuan dan Persyaratannya Juga

--

JEMBER – Informasi yang akan kami sampaikan berikut ini berkaitan dengan beberapa pertanyaan terkait BPJS. Kali ini akan kami sediakan informasi mengenai BPJS PBI APBD berlaku sampai kapan online.

BPJS APBD adalah salah satu program pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini bertujuan memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan.


Baca juga: Profil Zhang Hongchao Pemilik Mixue yang Sukses Merajai Ruko Kosong, Ternyata Berasal dari Keluarga Sederhana

Baca juga: Apakah Smartfren Gangguan Jaringan Hilang, Bisa Ikuti Langkah Mudahnya Di Sini!

Pemerintah daerah membiayai iuran BPJS APBD melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, peserta BPJS APBD dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan tanpa biaya pendaftaran atau iuran bulanan (gratis).

BPJS PBI APBD

BPJS APBD memberikan sejumlah manfaat, termasuk pelayanan kesehatan umum, biaya operasi, pemeriksaan dan biaya melahirkan, serta pemeriksaan rutin untuk pencegahan penyakit kronis. Peserta JKN yang termasuk dalam golongan ini memiliki iuran yang dibayai oleh pemerintah daerah melalui APBD. Alur pendaftarannya sebagai berikut.

  1. Datang Langsung pada Layanan BPJS Kantor Kecamatan

    Langkah pertama adalah pemohon harus datang langsung ke kantor kecamatan di wilayah mereka.

  2. Pemohon Membawa Fotokopi KK dan KTP Suami Istri

    Pemohon harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.

  3. Petugas Pengecekan NIK oleh Petugas Kecamatan

    Karyawan petugas di kantor kecamatan akan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon.

  4. Petugas Mengarahkan Pemohon untuk Melengkapi Berkas yang Kurang

    Jika ada berkas yang kurang atau jika pemohon telah terdaftar di BPJS perusahaan/mandiri, maka petugas akan memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon bukan pegawai penerima upah (PPU) yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh pemohon dan diketahui oleh RT/RW setempat.

  5. Pemohon Membawa Pulang Surat Pernyataan

    Pemohon membawa pulang surat pernyataan yang telah diberikan oleh petugas, mengisi dan menandatangani berkas tersebut yang juga diketahui oleh RT/RW setempat (dengan tanda tangan dan stempel).

  6. Petugas Menerima Berkas yang Sudah Lengkap

    Petugas di kantor kecamatan akan menerima berkas yang telah lengkap dari pemohon dan memproses pendaftaran calon peserta BPJS APBD.

Sumber:

UPDATE TERBARU