Profil Indra Charismiadji, Jubir Timses AMIN yang Terjerat Kasus Penggelapan Pajak Lengkap dengan Rekam Jejaknya
--
JEMBER - Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus perpajakan dan TPPU. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
"Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00 (satu miliar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangan di hari Rabu (27/12/2023).
Indra Charismiadji disebut ditangkap bersama Ike Andriani. Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya, sedangkan Ike Andriani sebagai pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Baca juga: Link Grup Telegram Matematik Full Tutor Gratis, Share Soal dan Materi Terbaru Matematika
Indra dan Ike diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU pada Januari hingga Desember 2019. Keduanya disebut sengaja tidak menyetorkan PPN.
"Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," tuturnya. Indra dan Ike kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Atas perbuatannya, Indra dan Ike dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lirik Lagu Episod Cinta - Boboy Viral di TikTok! Kisahkan Pengkhianatan Cinta yang Menyedihkan