Saturday 23rd of November 2024
×

Ini Dia Pengertian DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024! Sering Dianggap Sama Ternyata Beda Jauh

Ini Dia Pengertian DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024! Sering Dianggap Sama Ternyata Beda Jauh

--

  • Pindah domisili sementara
  • Menjadi anggota TNI/Polri yang ditugaskan di luar daerah pemilihan
  • Menjadi narapidana yang menjalani hukuman di luar daerah pemilihan
  • Tertimpa bencana alam

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat memilih di TPS lain yang telah ditetapkan oleh KPU.

DPK

DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memiliki hak untuk memilih. Pemilih yang terdaftar dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.

Baca juga: Kumpulan Judul Lagu Nostalgia 80an 90an Terpopuler dan Link Download MP3, Nike Ardilla Masih Jadi yang Paling Favorit!

Baca juga: Download Lagu Woozi SEVENTEEN - What Kind of Future MP3, Rilis Saat Tepat Ultah Mendiang Moonbin

Kriteria pemilih DPK adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih pada tanggal pemungutan suara
  • Memiliki KTP elektronik
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana

Pemilih DPK akan dicoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB di TPS sesuai alamat di KTP elektroniknya.

Berikut adalah tabel perbedaan DPT, DPTb, dan DPK:

Kriteria DPT DPTb DPK
Status Terdaftar dalam DPT Terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS tempat terdaftar Tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb
Hak memilih Memilih di TPS sesuai alamat di KTP elektronik Memilih di TPS lain yang telah ditetapkan oleh KPU Memilih di TPS sesuai alamat di KTP elektronik pada pukul 12.00-13.00 WIB

Sumber:

UPDATE TERBARU