Ini Dia Pengertian DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024! Sering Dianggap Sama Ternyata Beda Jauh
--
- Pindah domisili sementara
- Menjadi anggota TNI/Polri yang ditugaskan di luar daerah pemilihan
- Menjadi narapidana yang menjalani hukuman di luar daerah pemilihan
- Tertimpa bencana alam
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat memilih di TPS lain yang telah ditetapkan oleh KPU.
DPK
DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memiliki hak untuk memilih. Pemilih yang terdaftar dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.
Baca juga: Download Lagu Woozi SEVENTEEN - What Kind of Future MP3, Rilis Saat Tepat Ultah Mendiang Moonbin
Kriteria pemilih DPK adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih pada tanggal pemungutan suara
- Memiliki KTP elektronik
- Bukan anggota TNI/Polri
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana
Pemilih DPK akan dicoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB di TPS sesuai alamat di KTP elektroniknya.
Berikut adalah tabel perbedaan DPT, DPTb, dan DPK:
Kriteria | DPT | DPTb | DPK |
---|---|---|---|
Status | Terdaftar dalam DPT | Terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS tempat terdaftar | Tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb |
Hak memilih | Memilih di TPS sesuai alamat di KTP elektronik | Memilih di TPS lain yang telah ditetapkan oleh KPU | Memilih di TPS sesuai alamat di KTP elektronik pada pukul 12.00-13.00 WIB |