Selebgram Cantik Fahima Abdat Ditangkap Polisi Akibat Promosi Judi Online, Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara
--
JEMBER - Baru baru ini, dua selebgram di Kota Bogor ditangkap polisi lantaran mempromosikan judi online melalui akun media sosial (medsos) Instagram. Promosi judi online tersebut berujung dua orang perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ialah K dan FA. Keduanya dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Nama FA pun kini terkuak akibat kasus di atas, di ketahui inisial FA itu adalah selebgram bernama Fahima Abdat. Selain itu kasus ini sendiri terungkap setelah Polresta Bogor Kota menerima aduan warga yang terlilit utang gara-gara judi online. Polisi kemudian melakukan patroli siber dan menangkap kedua orang selebgram tersebut. Berikut rangkumannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kedua selebgram inisial K dan FA ini mempromosikan judi online melalui Instastory.
"Kemudian kronologis di akun yang bersangkutan ini ada Instastory dengan tulisan 'Panen GG'. Ketika diklik akun itu keluar situs judi online, kemudian dari si tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Bismo dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (9/1).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, bayaran yang diterima juga tergantung dengan jumlah followers selebgram masing-masing. Tersangka FA sendiri memperoleh fee hingga jutaan rupiah dari satu situs yang ia promosikan.
"Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian, maka memperoleh upah untuk postingan Rp 350-700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp 1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan," kata Luthfi.