Ciri-Ciri Pelanggar Razia Gabungan, Serentak Seluruh Indonesia Mulai 4 Maret 2024
Informasi ini dipastikan langsung oleh pihak Korlantas Polri melalui akun resmi @NTMCPolri di instagram. Masyarakat diimbau taat dan memperhatikan kelengkapan dokumen saat berkendara. Pelanggaran yang ditindak sebagai berikut.
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
12. Penggunaan plat khusus palsu
Baca juga: Cara Mengganti Plat Nomor Ojol The Game, Gaperlu Bingung Kreasikan Kendaraanmu!
Demikian pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan tentang adanya berita razia gabungan maret 2024. Semoga bermanfaat.