Link Video Amanda Manopo Viral Full Durasi 3 Menit 54 Detik Lebih Panjang! Pantesan Jadi Incaran Netizen
--
Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca juga: Video Mesum PGRI Viral di Media Sosial, Diduga Demi Uang Rp 50 Ribu! Berikut Lampiran Link Download
Baca juga: Video Asli Yuayu Viral Mau Mandi Tersebar di X, Jadi Buruan Netizen: Bikin Melek Banget!
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini berguna dan bermanfaat.