Sunday 6th of October 2024
×

KPK Selidiki Kasus Korupsi Novel Aslen Rumahorbo yang Tilap Uang Dinas Hingga Rp 550 Juta

KPK Selidiki Kasus Korupsi Novel Aslen Rumahorbo yang Tilap Uang Dinas Hingga Rp 550 Juta

--

Baca juga: Viral Hari Ini: Bocah Asyik Nonton Tim SAR Cari Dirinya yang Dikabarkan Tenggelam! Malah Santai di Tepi Sungai

"Pelanggaran etik proses ada di Dewas. Putusan Dewas adalah putusan moral, jadi bukan pemecatan administratif ataupun pidana, karena nanti ada tindak lanjut di internal KPK melalui Inspektorat dan Deputi Penindakan," terangnya.


Alasan KPK menuntut pertanggungjawaban dari Novel Aslen adalah karena lembaga tersebut tidak memberikan toleransi terhadap perilaku pegawainya yang merugikan keuangan negara. Ali menegaskan bahwa mereka yang terbukti bersalah akan mendapatkan hukuman yang sesuai.

Baca juga: Loker Freelance Optimized Indonesia, Review Like Tiktok Dengan Cuan Melimpah: Awas Penipuan!

Baca juga: Waspada! Cek Info Loker PT Exa Mitra Solusi yang Ternyata Penipuan!

Sebagai informasi tambahan, Novel Aslen telah dipecat dari KPK pada tanggal 19 September 2023.

Keputusan pemberhentian ini berdasarkan temuan Inspektorat KPK yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan Novel Aslen sesuai dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c dari peraturan yang sama, Novel Aslen dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemecatan dengan tidak hormat atas permintaannya sendiri.

Sumber:

UPDATE TERBARU