Monday 25th of November 2024
×

TAMAT! Link Nonton Series Cinta Pertama Ayah Episode 6, Terdesak! Kesaksian Amara di Pengadilan Bohong?

TAMAT! Link Nonton Series Cinta Pertama Ayah Episode 6, Terdesak! Kesaksian Amara di Pengadilan Bohong?

--

JEMBER - Semakin terharu! Series Cinta Pertama Ayah episode 6 akan menjadi puncak dari kisah cerita secara keseluruhan. Mari simak spoiler dan link nontonnya berikut ini ya.

Vidio Original Series terbaru berjudul "Cinta Pertama Ayah" resmi tayang pada 27 Januari 2024. Series ini mengisahkan tentang Darma (Teuku Rifnu Wikana), seorang ayah yang berjuang untuk mencari keadilan bagi putrinya, Amara (Yasmin Napper), yang menjadi korban pemerkosaan.

Cinta Pertama Ayah menyajikan kisah yang dramatis dan menyentuh hati. Kisah perjuangan Darma untuk mencari keadilan bagi putrinya akan membuat penonton ikut merasakan emosi yang dirasakan oleh para karakternya.

Baca juga: Link Nonton University War (2023) Full Episode 1-8 Indo Subtitle, Ikuti Keseruan Para mahasiswa Ternama di Korea

Baca juga: Download Film Filipina Salitan (2024) Full Movie HD 1080p Indo Sub, Nonton Gratis Tanpa Iklan Klik Disini

Para pemain Cinta Pertama Ayah berhasil memberikan akting yang memukau. Teuku Rifnu Wikana, misalnya, berhasil memerankan sosok Darma dengan penuh emosi. Aktingnya yang kuat membuat penonton ikut merasakan kemarahan dan kesedihan yang dirasakan oleh Darma.

Kisah ini dimulai ketika Amara yang menghadiri ulang tahun sahabatnya dituduh melakukan aksi kriminal. Kehidupan Amara yang damai berubah drastis ketika sang remaja berprestasi itu dianggap terlibat ke dalam kasus hukum. Sang ayah yang bernama Darma merasa tidak terima dan bertekad untuk mencari keadilan bagi putrinya.

Baca juga: Deg Degan! Link Nonton EXchange Season 3 Episode 11 Sub Indo, Kira-kira Apa Ya Isi Kotaknya?

Cinta Pertama Ayah juga menyampaikan pesan penting tentang pentingnya keadilan bagi korban kekerasan seksual. Series ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan keadilan dan dukungan dari masyarakat.

Sumber:

UPDATE TERBARU