KPK Selidiki Kasus Korupsi Novel Aslen Rumahorbo yang Tilap Uang Dinas Hingga Rp 550 Juta
--
JEMBER - Baru-baru ini tengah menjadi perbincangan kasus korupsi yang dilakukan oleh salahsatu anggota KPK, yaitu Novel Aslen Rumahorbo dimana ia menilap uang Dinas. Atas kasus tersebut, Novel langsung dipecat dari jabatannya dan KPK akan terus melakukan penyelidikan.
Kasus yang menyangkut dugaan korupsi terkait biaya perjalanan dinas pegawai dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah masih terus menjadi perhatian dan dalam proses penanganan lebih lanjut.
"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Senin 26 Februari 2024.
Baca juga: Nonton Drama China Dream (2024) Episode 13 dan 14 Sub Indonesia, Rilis Resmi di iQIYI!
Baca juga: Loker PT Astra Daiki Indonesia Penipuan, Awas! Hoax Ada di Mana-Mana
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggali lebih dalam mengenai kasus tersebut, yang diduga melibatkan Novel Aslen Rumahorbo, mantan admin Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.
"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan Saksi-saksi, dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," tuturnya.
Ali menjelaskan, setelah keputusan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya adalah melengkapi berbagai aspek administratif yang diperlukan dalam penyidikan.
Langkah-langkah ini termasuk penerbitan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKPTK), melakukan analisis, dan pengeluaran surat perintah penyidikan.