Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Apakah Dapat Uang? Ini Dia Penjelasan Soal KPU yang Sebenarnya!
--
JEMBER - Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah melalui rangkaian seleksi sejak Desember 2023, calon petugas KPPS yang terpilih akhirnya resmi memulai masa kerjanya pasca dilantik. Berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui oleh petugas KPPS Pemilu 2024 dari aplikasi yang digunakan hingga masa kerjanya.
Penyelenggaraan pelantikan anggota KPPS hari ini oleh Komisi Pemilihan Umum diketahui akan ditugaskan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Dan baru baru ini medsos di hebohkan oleh video jika para panitia KPPS mendapatkan uang transpot sebesar 180ribu.
Namun usai pelantikan heboh di medsos soal KPPS yang dapat uang dari KPU. Mereka anggota KPPS yang mendapat uang pamer di medsos, lengkap dengan bukti di video dan kegembiraan tugas hari pertama anggota KPPS mendapat angpao berisi uang pecahan 100 ribu hingga 180 ribu dan jajanan.
Jumlah uang yang mereka terima berpasir yang anggota KPPS yang mengaku mendapat 180 ribu, 100 ribu dan 50 ribu per orang, selain uang mereka mendapat camilan atau snack. Akibatnya publik heboh karena tidak semua anggota KPPS mendapat uang tapi hanya jajan
Baca juga: Link Baca Novel Melahirkan anak untuk CEO File PDF Full Chapter, Cerita Dramatis Penuh Plot Unik!